Berkas Perkara Aa Umbara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
"Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,"
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Berkas perkara Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/8/2021).
Sementara waktu, Aa Umbara masih ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Sejauh ini belum diketahui jadwal sidang kasus yang melibatkan Aa Umbara tersebut.
"Tim JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Aa menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) tahun 2020.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kapan Sidang?
"Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali Fikri.
Selain Aa Umbara, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT agat Dirdantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Ali mengatakan, penahanan para terdawa itu beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Sementara waktu tempat penahanan tiga terdakwa tersebut masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
Baca juga: Ke Penyidik KPK, Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Ngaku Tak Dilibatkan Aa Umbara Urus Bansos Covid-19
Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan M. Totoh Gunawan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ada pun para terdakwa masing-masing didakwa oleh tim JPU dengan dakwaan yakni AA Umbara Sutisna dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Andri Wibawa dan Terdakwa M. Totoh Gunawan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Penulis : Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bandung Barat Aa Umbara dkk Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung"