Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Bansos Aa Umbara

Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kapan Sidang?

Aa Umbara segera menjalani sidang kasus bansos yang menjeratnya. Kasusnya kini memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribunnews.com
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (berompi oranye) saat di Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 sudah lengkap.

Atas hal tersebut, pada Selasa (3/8/2021), KPK langsung melimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini (Selasa) dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan Tsk AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Rabu (4/8/2021).

Ali mengatakan, untuk kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 hingga 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Setelah itu, kata Ali, Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Seperti diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi ini KPK telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Andri Wibawa serta M Totoh Gunawan.

Dari hasil korupsi tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Ke Penyidik KPK, Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Ngaku Tak Dilibatkan Aa Umbara Urus Bansos Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved