Pemecatan Jaksa Pinangki Dinilai Terlambat, Anggota DPR RI Minta Ada Perbaikan di Internal Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti soal pemecatan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti soal pemecatan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, pemecatan terhadap Pinangki terlambat.
Pasalnya, vonis terhadap Pinangki dijatuhkan pada 14 Juni 2021.
Sementara, Pinangki baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus 2021.
“Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” kata Hinca kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Hinca memahami kejaksaan memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah.
Namun, menurut Hinca, hal itu sangat lamban.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari, maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” tutur legislator Partai Demokrat tersebut.
Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik.
Pasalnya, sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan kera
Untuk itu, dia mendorong perbaikan di internal kejaksaan soal penindakan terhadap oknum jaksa yang melanggar hukum.
“Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air,” ujarnya.
“Komisi III DPR mendorong perbaikan di tubuh kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas," pungkasnya.
Terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Jaksa di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021. Berikut kronologinya.
Bermula dari keputusan, yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.
Diketahui Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Leonard menerangkan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti seara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.
Leonard berujar, pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Leonard.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS.
Pinangki kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Hal itu setelah Kejaksaan ataupun Pinangki tak mengajukan kasasi atas putusan banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg)