Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipenjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dari PNS dan Jaksa
Usai dugaan menerima gaji itu mendapat desakan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Maliana/ Igman Ibrahim)