Masih Terima Gaji Meski Sudah Dipenjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dari PNS dan Jaksa
Usai dugaan menerima gaji itu mendapat desakan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mendapat pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus Jaksa, Jumat (6/8/2021).
Hal tersebut sebagai imbas dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Diketahui, nama Pinangki beberapa waktu ini menjadi perbincangan publik, karena diduga masih menerima gaji sebagai PNS meskipun ia sudah mendekam di penjara.
Usai dugaan menerima gaji itu mendapat desakan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.
Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "
"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).
Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.

Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.
"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.
Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.
Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.
"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."
"Kepatuhan terhadap regulasi itu yang harus ditempuh ketika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu yang harus dilalui," imbuh dia.