Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancamannya Sesuai UU

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Editor: Siti Fatimah
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)
Adam Deni-Jerinx 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persoalan antara selebgram Adam Deni dan drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus bergulir dan kini musis asal Bali tersebut  sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui,  Jerinx diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni.

Meski diinformasikan sempat akan dilakukan upaya mediasi, namun langkah ini gagal dilakukan.

Baca juga: Ternyata Jerinx Telepon Adam Deni Pakai Hape Milik Istrinya, Nora Alexandra

Dari hasil penyidikan kepolisian, Jerinx yang belum lama keluar dari penjara tesebut kini menjadi tersangka.

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kini memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

 "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Awal Mula Perseteruan Adam Deni dan Jerinx, Adam Deni Sudah Tutup Pintu Mediasi

Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Tutup Pintu Damai dengan Jerinx: yang Bersangkutan Menantang Hukum, Ya Sudah Lihat Saja

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved