Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Jakarta, Polisi Naikkan Statusnya Jadi Tersangka, Adik Saksi

Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Status itu disematkan kepada sang DJ karena aksi berbikini di pinggir jalan.

Editor: Giri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.

Status itu disematkan kepada sang DJ karena aksi berbikini di pinggir jalan.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021) malam.

Menurut kapolres, status Dinar Candy dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan pornografi.

Potongan video saat Dinar Candy protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta.
Potongan video saat Dinar Candy protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta. (via Twitter/Instagram @dinar_candy)

Dinar Candy dijerat kasus pornografi setelah melakukan aksi nekat memakai bikini di pinggir jalan saat memprotes perpanjangan PPKM level 4, Rabu (4/8/2021) sore.

"Setelah menjalani pemeriksaan sampai gelar perkara, kami menaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.

Sementara adik Dinar Candy yang merekam gambar saat Dinar Candy memakai bikini masih ditetapkan sebagai saksi.

Baca juga: Ternyata Ini Sosok Perekam Video Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan untuk Protes PPKM

"Statusnya masih saksi," ujar Azis Andriansyah.

Baca juga: Ketua Akar Arif Maulana Kecewa dan Marah dengan Aksi Akhiri Hidup Bonbon, Tapi Tetap Respek

Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu sore. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/05/dinar-candy-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-pornografi-setelah-pakai-bikini-di-pinggir-jalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved