Rabu, 13 Mei 2026

PPKM Diperpanjang

PPKM Level 4 Kota Bandung, Ini Kebijakan Teranyar, Bisa Ngafe Lagi dan Penutupan Jalan Dikurangi

Di tengah perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bandung, ada sejumlah aturan yang berubah.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan untuk membuka usahanya dan memperbolehkan pengunjung makan di tempat dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit. 

"Kami bisa saja melakukan refokusing anggaran. Karena itu memang sudah ada payung hukumnya," ujar Ema.

Perubahan kebijakan dalam PPKM kali ini adalah soal penutupan jalan.

Ema mengatakan penutupan jalan hanya malam hari pukul 21.00 sampai 05.00.

Itu pun hanya di ring satu.

Sebelumnya Ema mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Persatuan Hotel Restoran (PHRI), Asosiasi Kafe dan Restoran, Asosiasi Pengusaha Ritel dan Toko Modern, dan Asosiasi Pengelolaan Toko dan Pusat Belanja Modern.

Menurut Ema Sumarna, para pengusaha meminta untuk ada relaksasi setidaknya 25 persen dan siap menjaga prokes, bahkan jika perlu, pengunjung diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin.

"Kalau untuk kebijakan, kita tentu harus inline dengan kebijakan Pusat. Namun harus menanggapi aspirasi warga, makanya akan rapat evaluasi PPKM," ujar Ema, Senin (2/8/2021).

Khusus untuk pembatasan jalan, Ema mengatakan dengan pembatasan jalan di beberapa titik di Kota Bandung, sudah ada penurunan kerumunan.

Bahkan sekarang Kota Bandung sudah tidak melakukan penyekatan lagi.

"Khusus di ring 1 dan 2 saya melihat tidak ada lagi yang namanya kerumuman. Tapi di ring 3, itu kan perbatasan, jadi kami tidak bisa melakukan kebijakan sepihak. Harus ada koordinasi dengan kabupaten kota lain," ujarnya.

Ema berharap jangan sampai ada kondisi yang tidak terkendali pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, agar tetap memberikan edukasi dan pengawasan ketat terhadap kegiatan masyarakat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, Berlaku Sampai 9 Agustus, WFO 0 Persen dan Belum Boleh Ibadah Berjamaah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved