PPKM Diperpanjang

Aturan Lengkap PPKM Level 4, Berlaku Sampai 9 Agustus, WFO 0 Persen dan Belum Boleh Ibadah Berjamaah

Ada sejumlah aturan yang diterapkan saat PPKM Level 4 diberlakukan di Indramayu.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana pedagang di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Selasa (3/8/2021). PPKM Level 4 di Kota Sukabumi diperpanjang dan berlaku pada 3-9 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaksanaan PPKM diperpanjang di pekan ini hingga tanggal 9 Agustus.

Saat ini di daerah diterapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai kondisinya.

Ada yang dari Level 3 berubah jadi 4 atau sebaliknya.

Dan aturan PPKM Level 4 akan berbeda dengan PPKM Level 3.

Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di pekan ini statusnya naik dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.

Hal ini langsung berimbas kepada sejumlah sektor.

Karena ada pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penerapan PPKM Level 4 di Indramayu membuat pengetatan diberlakukan mulai hari kemarin, Selasa (3/8/2021).

Pengetatan tersebut akan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 sebagaimana keputusan perpanjangan PPKM yang diumumkan pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada 13 sektor kegiatan masyarakat yang akan diperketat kembali.

"Ada 13 sektor yang akan diperketat, tetap patuh pada protokol kesehatan," kata dia kepada Tribuncirebon.com kemarin.

Ia pun turut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Termasuk semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan 5M+1V.

"Kita harus tetap semangat," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved