Bantuan Tunai Dipotong, Ade Sudah Pegang Rp 600 Ribu, Perangkat Desa Minta Separuh
Dari total BST Rp 600 ribu yang harus ia terima, Rp 300 ribu dipotong oleh perangkat desa setempat.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Ade Munim (42), warga Dusun Pasirtalaga RT03/01 Desa Pasirtalaga, Kecamatan Majalaya, Karawang mengakubantuan sosial tunai ( BST )-nya dipotong separuh.
Dari total Rp 600 ribu yang harus ia terima, Rp 300 ribu dipotong oleh perangkat desa setempat.
Saat itu Selasa (27/7/2021), Ade Munim mengambil BST dari petugas pos di sebuah rumah warga.
Setelah mendapat Rp 600 ribu, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300 ribu.
Alasannya, hasil potongan tersebut untuk membantu warga yang terkena dan terdampak Covid-19.
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Dipotong 50 Persen, Warga Diminta Tanda Tangan Surat Tanpa Dikasih Penjelasan
Sebelumnya, pada Sabtu (24/7/2021), Ade diminta metandatangani surat pernyataan. Ia mengakui tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuan surat pernyataan itu.
"Saya kira untuk dapat BST harus tanda tangan. Namanya buru-buru, saya tanda tangan dan tidak ada penjelasan," katanya.
Ade menyayangkan adanya pemotongan uang bantuan sosial tunai. Seharusnya, ucap dia, sebelum melakukan pemotongan untuk warga terpapar dan terdampak Covid-19, terlebih dahulu ada musyawarah dengan warga.
"Kalau misalnya sumbangan itu kan seharusnya diadakan musyawarah dulu," katanya.
Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Menurutnya uang bantuan sosial tunai merupakan hak dari warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.