Breaking News

PPKM Diperpanjang

Aturan Lengkap PPKM Level 4, Berlaku Sampai 9 Agustus, WFO 0 Persen dan Belum Boleh Ibadah Berjamaah

Ada sejumlah aturan yang diterapkan saat PPKM Level 4 diberlakukan di Indramayu.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana pedagang di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Selasa (3/8/2021). PPKM Level 4 di Kota Sukabumi diperpanjang dan berlaku pada 3-9 Agustus 2021. 

Berikut ini 13 pengetatan yang akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu yang menerapkan PPKM Level 4 :

1. Sektor non esensial : 0 persen work from office (WFO)

2. Sektor esensial dan kritikal : maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal

3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB

4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup

5. Konstruksi : hanya untuk PNS dan infrapublik

6. Restoran/rumah makan/warung makan : take away only atau hanya bisa delivery

7. Sekolah : online atau tidak ada tatap muka

8. Tempat ibadah : dilarang untuk kegiatan berjamaah

9. Fasilitas umum : ditutup

10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya : dilarang

11. Resepsi pernikahan : dilarang

12. Transportasi umum : kapasitas maksimal 70 persen

13. Pelaku perjalanan : kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan sehingga membuat PPKM di Indramayu naik level dari 3 ke 4 pada pekan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved