PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Perubahan untuk Tempat Ibadah dan Mal? Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Editor: Siti Fatimah
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM yang diumumkan Senin kemarin.

Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021. I

Dalam nstruksi Mendagri tersebut membahas mengenai PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indramayu

Untuk mengetahui apasaja aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, berikut adalah aturan terkini pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dijabarkan pada instruksi Mendagri tersebut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Respon Pemkab Sukabumi

d) perhotelan non penanganan karantina;

e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; 

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved