PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Perubahan untuk Tempat Ibadah dan Mal? Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Editor: Siti Fatimah
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved