PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Respon Pemkab Sukabumi
Presiden RI Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 yang diumumkan di Istana Negara
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden langsung dari Istana Bogor, Senin (2/8/2021).
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Boyke Martadinata mengatakan, Pemkab Sukabumi akan mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Jadi intinya begini setiap perpanjangan PPKM kan sekaran ada pidato pak Presiden juga, prinsipnya pemeintah kabupaten Sukabumi akan senantiasa mengikuti apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, intinya seperti itu," kata Boyke via telepon.
Namun, pihaknya masih menunggu intruksi dari Mendagri dan juga menunggu regulasi apakah Kabupaten Sukabumi masih bertahan di PPKM Level 3 atau turun bahkan naik level jadi level 4.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang di Kabupaten Kota Tertentu
"Terus kemudian kita juga sedang menunggu karena setiap pidato presiden akan diikuti oleh intruksi Menteri Dalam Negeri, nah intruksi Menteri Dalam Negeri sampai pukul 19.50 kurang lebih belum ada intruksi Menteri Dalam Negerinya, kita masih menunggu," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu intruksi Menteri Dalam Negeri soal aturan teknis lanjutan dari PPKM Level 4 yang diperpanjang sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus tersebut.
"Insya Allah kalau intruksi Menteri Dalam Negerinya sudah keluar kita akan lihat dulu apakah Kabupaten Sukabumi khususnya masuk dalam kategori yang dilaksanakan PPKM pada level tertentu ya. Kita lihat assesment kita apakah bertahan di level 3 atau turun ke level 2 bahkan level 1, atau bahkan naik ke level 4 nanti kan ada pertimbangan juga dari Kementerian," terangnya.* (M Rizal Jalaludin)