Bandung Masuk PPKM Level 4 yang Diperpanjang, Makan di Tempat Masih 20 Menit? Ini Kata Sekda
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM lvel 4 dan dari daftar kabupaten/kota yang masuk level 4 termasuk di dalamnya adalah Kota Bandung
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah telah mengumumkan sejumlah kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Dari daftar tersebut, Kota Bandung masuk dalam kategori PPKM level 4 yang juga diperpanjang.
Aturan PPKM level 4 yang diperpanjang ini juga sudah diumumkan termasuk pembatasan makan di tempat yang hanya untuk 3 orang dan diberi batasan waktu 20 menit.
Apakah kota Bandung akan menerapkan aturan yang sama?
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, RT Zona Merah di Majalengka Masih Cukup Banyak, Berikut Daftarnya
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan Pemkot Bandung belum memutuskan langkah apa yang akan mereka ambil terkait perpanjangan PPKM ini.
Pemkot, kata Ema, akan mengambil keputusan dalam rapat terbatas (ratas) yang akan mereka gelar, Selasa (9/2).
Selepas PPKM Darurat, 20 Juli, Kota Bandung menerapkan PPKM Level 4 dengan sejumlah pelonggaran.
Pusat perbelanjaan yang sebelumnya ditutup akibat PPKM Darurat kembali dibuka dengan tetap memberlakukan pembatasan ketat.
Sebelumnya, ditemui di Balai Kota Bandung, Ema mengatakan Kota Bandung masih mengalami tren kenaikan angka positif aktif kasus Covid-19. Namun, ia berharap ada relaksasi sesuai aspirasi warga.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Termasuk Jawa Barat, Ada 26 Kabupaten/Kota, Berikut Daftarnya
"Angka positif aktif masih tinggi karena ada delay report sehingga ada penambahan signifikan", kata Ema.
Menurutnya, sekalipun angka positif aktif Covid tinggi mencapai 9.000 orang, tingkat keterisian tempat tidut atau bed occupancy rate (BOR) di Kota Bandung mengalami penurunan.
Jika sebelumnya BOR mencapai 96 persen, kemarin sudah 60 persen sehingga bisa dilakukan relaksasi di beberapa sektor.
"Diupayakan ada relaksasi, karena selama PPKM diberlakukan, yang paling terdampak adalah sektor ekonomi," ujar Ema.
Ema mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan Persatuan Hotel Restoran (PHRI), Asosiasi Kafe dan Restoran, Asosiasi Pengusaha Ritel dan Toko Modern, dan Asosiasi Pengelolaan Toko dan Pusat Belanja Modern.
Menurut Ema, para pengusaha meminta untuk ada relaksasi setidaknya 25 persen dan siap menjaga prokes, bahkan jika perlu, pengunjung diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Daftar Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 9 Agustus, Bandung Raya Semua 4
"Kalau untuk kebijakan, kita tentu harus inline dengan kebijakan Pusat. Namun harus menanggapi aspirasi warga, makanya akan rapat evaluasi PPKM," ujar Ema.