PPKM Diperpanjang

Daftar Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 9 Agustus, Bandung Raya Semua 4

Ini daftar daerah di Jawa Barat yang terapkan PPKM Level 3 dan 4 sampai tanggal 9 Agustus.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Pemberlakuan PPKM di Indramayu pada Senin (26/7/2021), sejumlah toko di Kabupaten Indramayu sudah mulai buka di masa perpanjangan PPKM Level 4 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Seperti diketahui, masa penerapan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat hari Senin (2/8/2021).

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. 

 Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam Level 3 dan Level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa Barat?

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

Provinsi Jawa Barat  

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu 
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang 
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi 
Kota Sukabumi 
Kota Depok 
Kota Cirebon 
Kota Cimahi 
Kota Bogor 
Kota Bekasi 
Kota Banjar 
Kota Bandung 
Kabupaten Sumedang 
Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved