Makna Logo HUT ke-76 Republik Indonesia dan Link Download, Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Logo resmi peringatan HUT RI ke-76 telah dirilis dan dapat didownload oleh masyarakat.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Bentuk itu menggambarkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
2. Gerak dan Pertumbuhan
Gagasan mengenai Gerak dan Pertumbuhan diwakili oleh desain angka '6' pada logo HUT ke-76 RI.
Bayu menjelaskan, bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang dan roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.
Baca juga: Menjelang Libur Long Weekend, Satgas Covid Ingatkan Peningkatan Kasus Saat Idulfitri dan HUT RI
3. Ruang Kebersamaan
Gagasan mengenai Ruang Kebersamaan diwakili oleh desain jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6.
Bayu mengatakan, bentuk itu diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
"Selain itu dapat diasosiasikan sebagai bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan," tuturnya.
4. Persatuan dan Harapan
Gagasan mengenai Persatuan dan Harapan diwakili oleh desain lingkaran pada angka 6.
Bayu mengatakan, bentuk itu merupakan pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai.
"Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia," imbuhnya.
Bagi Anda yang berminat menggunakan logo, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Selain itu, ada juga hal yang dilarang untuk dilakukan.

Berikut ini beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-76 RI: