Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Total Uang Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang. Sudah 17 kali pendaftaran Kartu Prakerja dilaksanakan.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang. Sudah 17 kali pendaftaran Kartu Prakerja dilaksanakan.
Artinya, Kartu Prakerja yang akan dibuka adalah gelombang 18.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menambah anggaran penyelenggaraan Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta.
Sehingga total anggaran pemerintah dialokasikan untuk Kartu Prakerja adalah sebesar Rp 30 triliun.
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Kartu Prakerja, Alokasikan Anggaran Rp 10 T, Segera Daftar, Ini Syaratnya
Kartu Prakerja menjadi salah satu jaringan pengaman sosial masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.
Nah berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
