Info CPNS

Besok Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Penentuan ke Tahap SKD, Cek di Link Ini

Berdasarkan jadwal yang sempat disampaikan BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilakukan pad 2-3 Agustus 2021.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
cat.bkn.go.id
ilustrasi - link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan jadwal yang sempat disampaikan BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Pengumuman dapat dilihat melalui laman resmi SSCASN, ssasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar juga dapat mengakses pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 melalui laman resmi instansi.

Baca juga: Resmi dari BKN, Kumpulan Soal TIU CPNS 2021, Persiapan Sebelum Tes SKD

Berikut ini link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap kedua adalah tes SKD atau seleksi kompetensi dasar.

Bagi pelamar yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan.

Masa sanggah adalah waktu yang disediakan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena terdapat kesalahan yang dilakukan bukan dari pelamar.

Pelamar tidak bisa melengkapi persyaratan atau memperbaiki persyaratan pada masa sanggah.

Sanggahan pelamar dapat diterima panitia dan tidak dapat diterima.

ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN (Kolase Tribun Jabar)

Adapun masa sanggahan berlaku paling lama tiga hari dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Secara mekanisme, dalam masa sanggahan instansi nantinya memberikan tanggapan sanggah.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyartaan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved