Asyik, Mulai 1 Agustus Ini Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan, Mau BBN Juga Gampang
Mulai 1 Agustus ini ada program Triple Untung Plus. Denda bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor dibebaskan.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBN-KB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Keuntungan lainnya pada program Tripel Untung plus 2021 ini. Yaitu, juga ada diskon PKB untuk WP yang tepat waktu dan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen," ujar dia.
Dwi Yudhi mengaku, bahwa melalui program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Dwi Yudhi menambahkan, bahwa program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor dan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.
Juga sekaligus, kata dia, guna menekan pertumbuhan kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
Program Triple Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami juga sekaligus ingin memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP," katanya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2021, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ditiadakan, Berlaku se-Jawa Barat