Asyik, Mulai 1 Agustus Ini Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan, Mau BBN Juga Gampang
Mulai 1 Agustus ini ada program Triple Untung Plus. Denda bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor dibebaskan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anda yang telat membayar pajak kendaraan bermotor kini tak perlu risau bakal dikenai denda saat membayar.
Ini karena ada program Triple Untung Plus.
Program ini berlaku di Jawa Barat yang masuk dalam pelayanan Polda Jabar.
Triple Untung Plus juga berlaku di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Samsat Kabupaten Majalengka bakal memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program yang diberi nama Triple Untung Plus 2021 tersebut, digelar mulai hari ini, 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, saat ini Pemprov Jabar menggulirkan kembali program Triple Untung Plus.
Tujuannya untuk pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
"Program bernama Triple Untung Plus ini juga berlaku se-Jawa Barat," kata Dwi Yudhi Ginanto R, Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Dwi Yudhi mengatakan, melalui program Tripel Untung plus 2021 tersebut, pihaknya akan memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak.
Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayar denda pajak, hanya pajak pokok.
"Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin," ucapnya.
Keuntungan kedua, kata dia, yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.