Asyik, Mulai 1 Agustus Ini Denda yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Dibebaskan, Mau BBN Juga Gampang

Mulai 1 Agustus ini ada program Triple Untung Plus. Denda bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Suasana pelayanan di Samsat Garut, Kamis (29/7/2021). Mulai 1 Agustus ini ada program Triple Untung Plus di mana satu di antaranya adalah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anda yang telat membayar pajak kendaraan bermotor kini tak perlu risau bakal dikenai denda saat membayar.

Ini karena ada program Triple Untung Plus.

Program ini berlaku di Jawa Barat yang masuk dalam pelayanan Polda Jabar.

Triple Untung Plus juga berlaku di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Samsat Kabupaten Majalengka bakal memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program yang diberi nama Triple Untung Plus 2021 tersebut, digelar mulai hari ini, 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, saat ini Pemprov Jabar menggulirkan kembali program Triple Untung Plus.

Tujuannya untuk pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.

"Program bernama Triple Untung Plus ini juga berlaku se-Jawa Barat," kata Dwi Yudhi Ginanto R, Sabtu (31/7/2021) kemarin.

Dwi Yudhi mengatakan, melalui program Tripel Untung plus 2021 tersebut, pihaknya akan memberikan tiga keuntungan bagi para wajib pajak.

Keuntungan yang pertama, yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu membayar denda pajak, hanya pajak pokok.

"Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin," ucapnya.

Keuntungan kedua, kata dia, yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved