Headline Tribun Jabar
Headline Tribun Jabar, Ganjil-Genap di Pasar Baru, Pedagang Hanya Terima Pembeli yang Sudah Divaksin
Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita pembukaan Pasar Baru. Selain Pasar Baru, pasar-pasar lain pun akan dibuka.
Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita pembukaan Pasar Baru.
Selain Pasar Baru, pasar-pasar lain pun akan dibuka.
Ikuti Headline Tribun Jabar selengkapnya di bawah ini.
BANDUNG, TRIBUN - Meski masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengizinkan kembali pengoperasian semua pasar, termasuk Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC, dan Pasar Andir.
Namun, sejumlah aturan ketat tetap diberlakukan dengan ancaman sanksi yang berat jika terdapat pelanggaran.
Pembukaan kembali pasar dituangkan dalam surat edaran 511.2/693-PERUMDA.PJ/2021 yang dikeluarkan Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Pasar Juara Kota Bandung.
Keputusan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 77 Tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandung.
Selain mengatur waktu operasional dari pukul 04.00 hingga pukul 15.00, perwal juga membatasi kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas gedung atau ruang.
Para pedagang dan pengunjung juga wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Para pedagang dan pengunjung juga wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19. Para pedagang wajib memuat tulisan di tempatnya berjualan: hanya menerima pengunjung yang telah divaksin.
Peraturan lainnya adalah sistem ganjil-genap pada pembukaan los, kios, atau ruang dagang. Pada tanggal genap, los, kios, atau ruang dagang yang buka adalah los, kios, atau ruang dagang yang memiliki nomor genap. Begitu pula sebaliknya.
Ketentuan itu berlaku sejak 30 Juli 2021 serta akan dievaluasi kemudian sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung, Rahmat Ari Andi mengaku sangat gembira mengapresiasi langkah Pemkot Bandung yang telah mengizinkan para pedagang kembali beraktivitas. Banyaknya aturan yang harus dipatuhi, ujarnya, bukan masalah.
"Poin utama dari surat edaran tersebut ada tentang pengetatan prokes, dan kami (para pedagang) menegaskan siap untuk mengikuti dan mentaati aturan tersebut. Kami berharap, aparat atau para petugas pemerintah bisa bekerjasama dengan asosiasi di pasar untuk memastikan tegaknya aturan itu secara persuasif dan humanis," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/7).
Ari mengatakan, seiring dengan terbitnya surat edaran tersebut, maka pembukaan kios atau losdi pasar, akan dilakukan secara bertahap oleh para pedagang mulai Sabtu (31/7).
"Jadi meskipun sudah diizinkan oleh pemerintah, enggak akan langsung semuanya buka, paling juga 30-40 persen pedagang yang mulai akan kembali berdagang. Kami akan saling mengingatkan prokes. Terkait aturan ganjil-genap, kami akan berkoordinasi dengan satgas mandiri yang ada di masing-masing pasar," ucapnya.
Ari mengatakan, aturan wajib telah vaksinasi bagi pedagang dan pengunjung juga bukan masalah karena sebagian besar pedagang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
