Ini Alasan Juliari Batubara eks Mensos Tidak Dituntut Pidana Mati, Malah Dituntut 11 Tahun
Sempat ramai wacana pidana mati untuk Juliari Batubara, ternyata dituntut 11 tahun pidana. Lantas kenapa bisa seperti itu. Tribun Jabar mengulasnya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Penerimaan suap itu berawal saat Mjs dan Aw, PNS di Kemensos, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.
MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19. Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.
Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, kata Firli Bahuri, Juliari Batubara diduga menerima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW. Adapun total sekitar Rp 8,2 miliar yang diterima JPB.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli. D
Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.