Uang Rp 14,7 M Diserahkan ke Mantan Mensos Juliari Batubara, Cara Pengirimannya Tidak Sekaligus

Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mendapat fee sebesar Rp 14,7 miliar. Uang sebesar itu diserahkan Matheus Joko Santoso.

Editor: Giri
Tribunnews
Juliari Batubara menjadi tersangka dugaan suap bansos Covid-19. Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mendapat fee sebesar Rp 14,7 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mendapat fee sebesar Rp 14,7 miliar.

Fee sebesar itu diserahkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso.

Uang sejumlah Rp 14,7 miliar itu didapatkan dari pengumpulan fee pengadaan paket bansos periode I pada April-Juni sebesar Rp 11,2 miliar dan periode II Juli-Desember sebesar Rp 3,5 miliar.

Joko mengatakan penyerahan fee pertama kali dilakukan pada Mei 2020 dengan jumlah Rp 1,7 miliar.

"Pada bulan Mei 2020 di ruang kabiro umum saya disampaikan ada permintaan Pak Juliari, jadi saya siapkan uang sejumlah Rp 1,7 miliar," terang Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.

"Setelah uang sudah disiapkan, saya serahkan ke kepada Pak Adi Wahyono di ruang kabiro umum," sambung dia.

Adi Wahyono diketahui merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos kala itu.

Uang fee itu didapatkan Joko dari sejumlah perusahaan yang sudah memberikan uang kepadanya.

Uang itu disimpan oleh Joko di apartemen Green Pramuka City, Cawang, Jakarta Timur.

Di bulan yang sama, Joko mengaku memberikan uang pada Juliari sebanyak Rp 1,5 miliar.

Joko menyebut uang itu ia berikan pada Adi.

Selanjutnya Adi menyuruh stafnya untuk memberikan ke Juliari melalui ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso atau Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety.

Kemudian Joko juga memberikan uang ke Juliari melalui Adi selama dua kali di bulan Juni 2020.

Joko menjelaskan pemberian pertama di bulan Juni itu sebesar Rp 2 miliar.

Sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved