Masih Ingat Longsor di Cimanggung Sumedang yang Tewaskan 40 Orang? Tak Semua Warga Mau Direlokasi

Awal tahun ini longsor melanda Cimanggung dan menewaskan 40 orang. Warga di sana sebenarnya harus direlokasi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Suasana lokasi bekas longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengaku proses relokasi warga terdampak bencana tanah longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat mengalami kendala.

"Masih ada kendala, salah satunya masih ada warga yang tidak mau direlokasi. Mereka masih ingin tinggal di zona merah, ingin menetap di sana,"kata Herman Suryatman saat ditemui TribunJabar di Sumedang, Kamis (29/7/2021).

Herman mengatakan, persoalan relokasi bagi warga terdampak longsor Cimanggung merupakan kewenangan  Pemkab Sumedang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pemkab hanya bertanggung jawab menyiapkan lahan untuk relokasi, dan yang membangunnya adalah Kementerian PUPR," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini Pemkab Sumedang terus berupaya untuk secepatnya menyelesaikan dan menyiapan berbagai strategi untuk relokasi ini.

Namun, lanjut Herman, di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Survei terakhir, kata Herman, adalah untuk menentukan kapan relokasi dilaksanakan.

"Tadinya, sebelum ada penerapan PPKM Darurat, namun ternyata ada PPKM Darurat , dan akhirnya terpaksa harus ditangguhkan, jadi, Pemkab bukan lelet atau mengabaikan masalah ini," ujarnya.

Herman mengatakan, berdasarkan data Pemkab Sumedang, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang diusulkan dalam rencana relokasi atau yang berada di area zona merah berjumlah 135 KK.

Rinciannya, sebanyak 65 KK yang tinggal di Perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG), 25 KK di Pondok Daud dan 45 KK di Bojong Kondang. 

Kemudian, kata dia,  untuk area relokasi di atas lahan seluas 25.000 meter persegi atau lahan milik Pemprov Jabar yang telah dihibahkan ke Pemkab Sumedang tepatnya di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari. 

Selain itu, tambah Herman, pembangunan juga dilakikan di lahan seluas 4.972 meter persegi milik PT. Satria Bumintara Gemilang (SBG) yang telah dihibahkan ke Pemkab Sumedang

Pihak Pemkab saat ini masih terkendala dengan warga yang masih ingin menetap di lahan yang berstatus zona merah sebagaimana ditetapkan oleh Badan Geologi. 

 "Dari sebanyak 135 KK, hanya sebagian yang siap untuk direlokasi seperti di lokasi SBG, dari 65 KK hanya 17 KK yang siap direlokasi, di Bojong Kondang dari 45 KK yang siap direlokasi hanya sebanyak 10 KK," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved