Kabar Gembira, Samsat Garut Beri Diskon dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak salah satunya bebas biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Mulai tanggal 1 Agustus 2021 Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung yang akan digelar hingga tanggal 24 Desember 2021.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak salah satunya bebas biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.
"Dalam program ini ada program pembebasan denda pajak dan ada beberapa keringanan lain seperti bebas bea balik nama (BBN II)," ujar Kepala Samsat Garut Dadan Supyan, Kamis (29/7/2021).
Dadan menjelaskan dalam program Triple Untung juga ada pembebasan PKB tahun ke-5 sehingga warga yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya akan dibebaskan.
"Ada diskon juga buat BBNKB I sebesar 2,5 persen, Jadi bukan artinya pajaknya hilang. Pajak tetap dibayar hanya saja dendanya tidak," ucapnya.
Baca juga: Bapenda Kota Bandung Keluarkan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Kriteria Penerima
ini menurut Dadan merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar mau membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya capaian penyerapan pajak di Samsat Garut mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen.
"Garut baru mencapai target penyerapan pajak bulan ini, sementara target dari pusat pada bulan Juni kemarin artinya tidak mencapai target mungkin karena situasinya sedang pandemi seperti ini," ujarnya. (*)
Baca juga: Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya