Rencana Gaji ASN Dipotong, Bupati Majalengka Sebut ASN Harus Sadar, Kalau Menolak Ada Sanksi

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menanggapi soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak gajinya dipotong untuk membantu penanganan Covid-19.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Bupati Majalengka Karna Sobahi menanggapi soal rencana gaji ASN dipotong untuk membantu penanganan Covid-19.

Menurut orang nomor satu di Majalengka ini, seluruh ASN harusnya sadar akan kondisi bangsa saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai sejak Maret 2020.

"Semua ASN harus sadar dengan kondisi saat ini," ujar Karna Sobahi kepada Tribun Jabar, Rabu (28/7/2021).

Menyinggung soal adanya sanksi bagi ASN yang menolak, Karna menyatakan hal itu akan dilakukan. Apalagi jika ada yang menolak wacana tersebut.

"Tentu sanksi harus berjalan," ucap Bupati Majalengka.

Sebelumnya, sejumlah ASN menolak adanya rencana gaji ASN dipotong untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut ASN, gajinya sebagai pegawai di lingkungan Setda Pemkab Majalengka dianggap masih kecil. Karena itu, banyak yang kebingungan jika gajinya kembali dipotong.

ASN lainnya menyarankan, untuk percepatan penanggulangan Covid-19, bisa digunakan dari dana zakat 2,5 % setiap bulannya. Jika memang ada kebijakan tersebut, yang harusnya dipotong hanya tingkat kepala dinas hingga kepala seksi saja.

Baca juga: Gaji ASN Bakal Dipotong untuk Penanganan Covid, Pengamat: Tak Mudah, Kepala Daerah Bisa Beri Contoh

"Kurang setuju ya," ujar salah seorang ASN yang namanya minta dirahasiakan kepada Tribun, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, gaji yang ia terima selama ini sudah dianggap sedikit. Ia tidak membayangkan jika penghasilannya lebih sedikit dari biasanya.

"Saya sebagai staf, pastinya sedikit terus gaji nya juga kan sudah di potong sama pinjaman," ucapnya.

Ia pun berharap, jika kebijakan itu tetap ada, pemotongan gaji hanya dilakukan kepada ASN yang mempunyai jabatan.

Sekelas kepala dinas hingga ke kepala seksi.

"Harusnya ASN yang punya jabatan saja setingkat kadis sampai kasi karena tunjangan mereka gede," jelas ASN yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Setda ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved