Rabu, 22 April 2026

Waktu Makan di Warung Cuma Dikasih Waktu 20 Menit: Mati Tersedak, Bukan karena Covid

Satuan Polisi Pramong Paja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung untuk melakukan tindakan PPKM level 4.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ilustrasi - Selama PPKM level 4 sudah bisa makan di tempat tapi dikasih waktu 20 menit. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pramong Paja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung untuk melakukan tindakan berkaitan dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bandung.

Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, berbagai kelonggaran mulai diberlakukan pemerintah.

Termasuh diperbolehkan kembali warga bersantap di warung-warung nasi dan sejenisnya dengan syarat tak lebih dari 20 menit.

Berbagai kelonggaran dalam PPKM level 4, sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito mengatakan, telah menyampaikan arahan kepada Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan aturan protokol kesehatan dalam PPKM level 4, termasuk pada pelonggaran makan dan minum di warung-warung nasi dan sejenisnya, yang dibatasi waktunya hanya 20 menit.

"Kita tahu masyarakat kita juga sedang mengalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masalah ekonomi, tapi juga kita memerlukan mendisiplinkan masyarakat kita, karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisiplinan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," katanya.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," tambah Tito.

Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata di Kabupaten Sukabumi Boleh Buka, Ini Syaratnya

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono, mengatakan, masih belum dapat melakukan tindakan apapun terkait PPKM level 4 ini karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung.

"Memang dalam Inmendagri itu jelas ada kelonggaran aturan untuk sektor kuliner, seperti ke PKL atau tempat makan yang tak ada ruangan makan atau ruangannya kecil dengan maksimal orang yang makan di tempat tiga orang dan sampai pukul 20.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Tetapi, untuk restoran, lanjutnya, tak ada kelonggaran dan waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB.

"Soal PPKM ini pengaturannya diserahkan ke kota/kabupaten masing-masing. Jadi, kami harus tunggu perwalnya. Tapi, kalau pedagang sudah mendengar soal aturan yang tertera dalam Inmendagri silakan. Bukan kami mengizinkan atau melarang, kami bergerak ketika sudah ada perwal. Jadi, enggak akan ada operasi," ujarnya.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengatakan waktu 20 menit terlalu singkat bagi para pembeli untuk bersantap di warteg, sebab butuh proses dari awal pelanggan memesan, hingga pesanan siap untuk disantap.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg. Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya.

Selain itu, Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa, bagaimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Baca juga: Sumber Uang Keluarga Almarhum Akidi Tio yang Sumbangkan Rp 2 T untuk Penanganan Covid di Sumsel

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved