PPKM Level 3, Tempat Wisata di Kabupaten Sukabumi Boleh Buka, Ini Syaratnya
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Barnas Adjidin, menyebut tempat wisata atau rekreasi di Kabupaten Sukabumi dibuka.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masuk ke PPKM Level 3 di masa perpanjangan PPKM.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Barnas Adjidin, menyebut tempat wisata atau rekreasi di Kabupaten Sukabumi dibuka.
Namun, pengelola dan pengunjung harus memperhatikan protokol kesehatan dan tidak terlalu lama berkerumun di tempat rekreasi.
"Iya semuanya itu dibuka, hanya dengan dibatasi. Artinya, kita jangan melakukan hal-hal yang memang tidak pas, misalnya di tempat rekreasi berkerumun terlalu banyak, terlalu lama dan lain sebagainya," kata Barnas di kawasan Grand Inna Samudera Beach Hotel, Senin (26/7/2021).
Ia berharap kerja sama semua pihak agar pandemi segera berakhir dan situasi kembali normal.
Baca juga: Banyak Warga Karawang Antusias Disuntik Vaksin Covid-19, Vaksinator Kelelahan, Bidan Desa Dilibatkan
"Kita mengharapkan adanya kerja sama di semua pihak, agar kita segera pulih. Sekarang sulit semuanya, media juga apa yang mau diliput, yang diliputnya hanya yang sakit, yang terpapar, dan lain sebagainya, nah itulah," ucap Barnas.
Foto: Dok Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Caption: Tempat wisata pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sebeluk masa PPKM