Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul: Sanksi dari Aparat bagi Pelanggar PPKM Jangan Bikin Multifafsir
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk mematuhi PPKM di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
"Ada pun menyikapinya, aparat penegak hukum yang memberi sanksi denda ada unsur keadilan. Jangan sampai ada keputusan yang dianggap memberikan penafsiran berbeda oleh masyarakat tentang tidak adanya keadilan,’’ kata Uu Ruzhanul melalui ponsel, Senin (26/7/2021).
“Di Jawa Barat banyak sekali beredar bahwa pedagang kaki lima yang viral-viral di Tasikmalaya dikenakan sanksi atau denda senilai Rp 5 juta, sedangkan yang dikasih sanksi dari sebuah perusahaan besar yang saya sidak waktu itu sejumlah Rp 6 juta,” ujarnya.
Menurut Pak Uu, sapaan Uu Ruzhanul, kadang-kadang banyak orang yang meragukan penindakan tersebut.
Padahal, dampak dari pedagang kaki lima hanya beberapa orang, tapi perusahaan besar dampaknya terhadap orang banyak karena punya banyak pegawai.
Baca juga: PPKM Level 4 di Sumedang Diperpanjang, Polisi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Pusat Kota
“Karena itu, saya berharap kepada masyarakat, yang pertama percayakan pada aparat hukum karena memang mungkin itu sudah melihat dari beberapa pertimbangan-pertimbangan yang ada dan kami yakin aparat penegak hukum, tidak ada unsur yang lain kecuali unsur keadilan," katanya Pak Uu.
Pemprov Jabar, ucapnya, mengadakan sanksi bukan karena mengharapkan uang denda, tetapi mengharapkan ketaatan masyarakat selama masa PPKM.
“Jangan malah sebaliknya. Orang yang dikasih sanksi malah menantang atau melawan pemerintah,” katanya.