PPKM Level 4 di Sumedang Diperpanjang, Polisi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Pusat Kota

Polres Sumedang memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk dan melintas ke pusat Kota Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
ILUSTRASI - Penyekatan kendaraan 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk dan melintas ke pusat Kota Sumedang.

Kebijakan ini dilakukan menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di kabupaten yang terkenal dengan sebutan Kota Tahu itu.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang telah menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya terkait pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan bermotor.

"Pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di perempatan RSUD Sumedang, dan di Pertigaan Diana tepatnya di Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang," ucap Eryda Kusuma melalui pesan singkat, Senin (26/7/2021).

Selain itu Eryda menuturkan, pemberlakuan sistem ganjil genap akan dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, kata Eryda, ganjil genap dari pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke Pusat Kota Sumedang," ucapnya.

Eryda menambahkan, penentuan sistem ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal.

Baca juga: PPKM Level 4 di KBB, Satpol PP Kesulitan Awasi Penerapan Aturan Makan di Tempat 20 Menit

"Akan disesuaikan dengan tanggal, misalnya pada tanggal 27, kendaraan yang bisa masuk ke wilayah Kota, hanya kendaraan bernomor ganjil, sedangkan kendaraan yang bernomor genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula," kata Eryda

Keputusan ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menurutnya, pemberlakuan sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) hingga ruas Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).

"Pemberlakuan ganjil genap hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi angkutan umum, ojek konvensional dan online," katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Cirebon, PKL Boleh Layani Pengunjung Makan di Tempat Selama 20 Menit

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved