Senangnya Pemilik Warung Seblak di Majalengka, Kini Boleh Layani Pembeli Makan di Tempat
Pengusaha kuliner kini bisa sedikit bernafas lega setelah pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan melayani makan di tempat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Menurutnya juga, waktu 20 menit dirasa cukup untuk seseorang menghabiskan satu porsi makanan.
"Logika pemerintah mungkin 20 menit itu maksudnya setelah makan selesai itu yasudah pulang saja. Karena kalau cuma makan doang mah cukup lah 20 menit," katanya.
Dibolehkan makan di tempat juga disambut baik oleh masyarakat.
Mia Silvina (20) misalnya, pembeli seblak di warung milik Ivan mengakui sempat kebingungan mencari makan saat PPKM Darurat kemarin.
"Kemarin pas ga boleh itu jadi jarang jajan, bingung mau beli di mana banyak yang tutup juga soalnya. Saya juga gak suka delivery makanan gitu karena rumah kan jauh Bantarujeg," ujarnya.
Meski begitu waktu 20 menit, kata Mia, dirasa kurang cukup lama untuk seseorang menghabiskan makanan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Purwakarta, Jika Mobilitas Masyarakat Tinggi, Penutupan Jalan Diberlakukan
Menurutnya cara makan tiap orang yang berbeda-beda jadi alasannya.
"Untuk aturan 20 menit ini buat kita mungkin agak kurang karena tiap orang beda cara makannya, ada yang cepet ada yang lambat. Tapi demi mencegah penyebaran Covid-19 yasudah," ucap Mia yang diamini rekannya, Isti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mia-silvina-20-warga-kecamatan-bantarujeg.jpg)