PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Kota Bandung Sebut Tak Akan Ada Operasi Sebelum Ada Ini

Satpol PP Kota Bandung saat ini masih belum dapat melakukan tindakan, karena masih menunggu peraturan wali kota (Perwal) Kota Bandung

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi Petugas Satpol PP Kota Bandung berkeliling mengingatkan kepada warga dan pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Minggu (21/6/2020). Meski bergitu masih ada pedagang dan warga yang tidak mengenakan masker, berkerumun, dan mengabaikan jaga jarak aman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dengan 2 Agutus 2021.

Kebijakan ini diambil karena melihat kondisi penyebaran covid secara nasional masih tinggi.

Kota Bandung pun salahsatu wilayah yang menerapkan PPKM ini dengan status level 4.

Baca juga: 400 ASN Kota Bandung Terpapar Covid-19, Satpol PP Kota Bandung Dorong Pengadaan Vitamin dan Masker

Dalam aturan perpanjangan PPKM level 4 ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat ada kelonggaran yang diberikan, seperti warga boleh makan di tempat dengan catatan harus sekitar 20 menit dan maksimal yang makan di tempat sebanyak 3 orang. 

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum dapat melakukan tindakan, karena masih menunggu peraturan wali kota (Perwal) Kota Bandung terkait perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus.

"Memang dalam Inmendagri itu jelas ada kelonggaran aturan untuk sektor kuliner, seperti ke PKL atau tempat makan yang tak ada ruangan makan atau ruangannya kecil dengan maksimal orang yang makan di tempat 3 orang dan sampai pukul 20.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Lebih Besar Bagi Pelanggar Selama PPKM Darurat

Tetapi, untuk restoran lanjutnya, tak ada kelonggaran dan waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Ia menyebut belum dapat melakukan apapun karena menunggu perwal baru.

"Soal PPKM ini pengaturannya diserahkan ke kota/kabupaten masing-masing. Jadi, kami harus tunggu perwalnya. Tapi, kalau pedagang sudah mendengar soal aturan yang tertera dalam Inmendagri silakan. Bukan kami mengizinkan atau melarang, kami bergerak ketika sudah ada perwal. Jadi, enggak akan ada operasi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved