Simak Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus
PKM Level 4 yang berlaku sejak 20 Juli hingga 25 Juli resmi diperpanjang. Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- PPKM Level 4 yang berlaku sejak 20 Juli hingga 25 Juli resmi diperpanjang. Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli 20201 hingga 2 Agustus 2021.
Pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang disampaikan Jokowi di Istana Negara pada Minggu (25/7/2021). Berikut pernyataan lengkap Presiden Ri Joko Widodo soal PPKM Level 4 diperpanjang:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Om Swastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yg dilakukan selama 23 hari terakhir.
Baca juga: Tempat Foto Kopi Unik di Bandung yang Anti Korupsi, Tidak Sediakan Bon Kosong hingga Kwitansi Fiktif
Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivy rate mulai menunjukan tren penurunan seperti terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian kita harus hati-hati dalam mnyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada hadapi varian delta yang sangat menular.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus dipriporitaskan.
Dengan pertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas marsyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemda.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00, dengan waktu makan setiap penungjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait untuk mebgurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan UMKM dan penjelasan terperinci oleh menko atau menteri terkait.
Bapak ibu yang saya hormati. Secara khusus saya meminta pada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberi dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah dengan angka kematian tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigan harus ditingkatakan segera.