PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan ini yang Akan Ditetapkan Bupati Garut Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Pemkab Garut akan secara bertahap melakukan pelonggaran seiring pemberlakukan PPKM Level 4

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat diwawancara di Command Center, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Gifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level hingga 2 Agustus, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi juga memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur teknis penyesuaian usaha masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19/

Menyikapi hal itu Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Pemkab Garut akan secara bertahap melakukan pelonggaran.

"Kami akan melakukan proses pelonggaran secara bertahap, kita perkuat (aturan) protokol kesehatannya," ujar Rudy Gunawan, saat dihubungi Tribunjabar.id.

Bupati Garut menjelaskan saat dimulainya PPKM Darurat hanya ada tiga kecamatan di Kabupaten Garut yang diberlakukan penyekatan.

"Garut itu 42 kecamatan. Penyekatan itu hanya ada di tiga kecamatan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul dan Garut Kota, kecamatan lainnya kita berlakukan pengetatan supaya tidak keluar rumah saja," ungkapnya.

Selain itu saat ini untuk pertama kalinya kasus harian kematian pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut menurun setelah diberlakukannya PPKM.

"Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus menurun, Alhamdulillah," ujar Humas Satgas Penanganan Covid-19 Garut Yeni Yunita.

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Usaha Cucian Kendaraan Akhirnya Diakui dan Boleh Buka saat PPKM Level 4

Hasil laporan pasien Covid-19 meninggal di Kabupaten Garut per hari Minggu (25/7) berjumlah tiga orang dengan kasus konfirmasi positif harian kurang dari 100 orang yakni 87 orang.

"Hal ini disebabkan dengan aktivitas masyarakat di luar rumah sudah bisa terlihat berkurang, masyarakat di luar rumah berkurang sehingga bisa menurunkan kasus Covid-19," ungkapnya.

Pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang disampaikan Jokowi di Istana Negara pada Minggu (25/7/2021). Berikut pernyataan lengkap Presiden Ri Joko Widodo soal PPKM Level 4 diperpanjang:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Om Swastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yg dilakukan selama 23 hari terakhir.

Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivy rate mulai menunjukan tren penurunan seperti terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian kita harus hati-hati dalam mnyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada hadapi varian delta yang sangat menular.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus dipriporitaskan.

Dengan pertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas marsyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:

- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Tempat Foto Kopi Unik di Bandung yang Anti Korupsi, Tidak Sediakan Bon Kosong hingga Kwitansi Fiktif

- Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 WIB dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemda.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00, dengan waktu makan setiap penungjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait untuk mebgurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah juga meningkatkan pemberian bansos untuk masyarakat dan bantuan UMKM dan penjelasan terperinci oleh menko atau menteri terkait.

Bapak ibu yang saya hormati. Secara khusus saya meminta pada para menteri terkait untuk segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberi dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah dengan angka kematian tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigan harus ditingkatakan segera.

Kita harus waspada, ada kemungkinan dunia akan hadapi varian lain yang lebh menular. Oleh karena itu saya memerintahkan tracing testing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatan angka kesembuhan.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat serta peningkatan testing tracing dan treatment akan jadi pilar penanganan Covid-19 ke depan. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan. 

Terakhir saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu bahu membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama Insha allah kita segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial masyarakat bisa kembali normal.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved