'Terima Kasih Pak Jokowi', Usaha Cucian Kendaraan Akhirnya Diakui dan Boleh Buka saat PPKM Level 4

Pelaku usaha cucian kendaraan di Bandung, menyambut baik akhirnya cucian kendaraan diakomodir oleh pemerintah.

Editor: Mega Nugraha
Dok Femia Senja
Pelaku usaha cucian kendaraan, Femia Senja dari Steam Doctor, mengapresiasi Jokowi akhirnya akomodir usaha cucian kendaraan boleh buka. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agutus 2021.

PPKM Level 4 dimulai dari 20 Juli hingga 25 Juli sebagai kelanjutan dari PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Dengan pertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021," kata Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Simak Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

Dalam pidato pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi mengumumkan sejumlah penyesuaian untuk aktifitas masyarakat yang bisa buka hingga pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asogan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengatura teknisnya diatur oleh pemda," kata dia.

Terima Kasih Pak Jokowi

Cucian kendaraan, termasuk jenis usaha yang dua kali disebutkan Jokowi sejak pengumuman berlakunya PPKM Level 4 pada 20 Juli 2021.

Pelaku usaha cucian kendaraan di Bandung, menyambut baik akhirnya cucian kendaraan diakomodir oleh pemerintah.

"Sangat apresiasi, soalnya baru kali ini bisnis cucian kendaraan diakui dan diakomodir dalam peraturan soal pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19," kata Femia Senja, owner dari cucian kendaraan Steam Doctor, Jalan Buahbatu Bandung, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (25/7/2021).

Selama pandemi Covid-19 dari mulai berlakunya PSBB, pelaku usaha cucian kendaraan bingung dengan status hukum mereka. Pasalnya, di sejumlah aturan, tidak ada mengatur jelas dan tegas termasuk bidang usaha apa cucian kendaraan.

"Selama ini kita bingung, cucian kendaraan masuk usaha apa, apakah bisa buka saat ada pembatasan. Akhirnya sekarang terjawab sudah, kami diakui," ucap Femia Senja.

Selama 1 tahun lebih atau selama pandemi Covid-19, para pelaku usaha cucian kendaraan ini meraba-raba dengan membaca aturan mulai dari Pergub Jabar hingga Perwalkot Bandung.

"Ya terima kasih lah untuk pak Jokowi yang sudah mengakomodir usaha cucian kendaraan," katanya.

Ia menyarankan agar arahan dari Jokowi itu ditindak lanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah. Apalagi, arahan Jokowi soal penyesuaian itu menyebut bahwa aturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

"Saran kami, arahan dari pak Jokowi ini ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengakomodir cucian kendaraan dalam aturan yang akan dibuat nanti supaya jelas dan sinkron dengan Presiden RI Joko Widodo," kata Femia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved