Sabtu, 11 April 2026

Polisi Ringkus Dua Orang Diduga Penghasut Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat

Dua orang diduga provokator dan penghasut ajakan unjuk rasa saat kasus Covid-19 sedang tinggi diamankan anggota Polda Jateng pada Jumat (23/7/2021).

Editor: Mega Nugraha
freepik
Ilustrasi unjuk rasa - 

TRIBUNJABAR.ID,SEMARANG- Dua orang diduga provokator dan penghasut ajakan unjuk rasa saat kasus Covid-19 sedang tinggi diamankan anggota Polda Jateng pada Jumat (23/7/2021).

Kedua orang itu diduga jadi provokator rencana unjuk rasa di sejumlah tempat di Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kedua orang yang diamankan diduga menyebarkan ajakan untuk unjuk rasa saat PPKM Level 4.

Baca juga: Ingin Dinikahi Secara Negara, Pedangdut Cantik di Tasikmalaya Laporkan Suami ke Polisi, Ini Sebabnya

Salah satu pria berinisial N. Dia berperan sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat demo 24 Juli.

Satu orang lagi, berinisial B, berperan sebagai penyebar ajakan demo tolak PPKM Darurat di media sosial dan grup WhatsApp.

"Sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting sudah kami amankan,” ujar Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021) seperti dilansir dari Kompas.TV.

Iqbal menambahkan, agar tidak terdeteksi petugas, kedua pelaku sengaja membuat grup Whatsapp dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.

Hasil pemeriksaan pembicaraan di grup tersebut, terdapat ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Selain itu pelaku sempat mengadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID: 81493262591.

Ancam Keselamatan Rakyat Banyak

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan aksi unjuk rasa protes PPKM Darurat diperpanjang selama pekan ini dianggap melanggar hukum dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat.

Apalagi, unjuk rasa itu tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti berkerumun hingga tidak memakai masker. Pekan ini, banyak beredar seruan unjuk rasa yang disebar di media sosial.

"Pemerintah ingin menegaskan bahwa aksi demonstrasi secara fisik yang tidak sesuai prokes membahayakan keselamatan rakyat serta melanggar hukum, pemerintah akan melakukan tindakan tegas," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).

Ironisnya, unjuk rasa itu dilakukan saat kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Data dari BNPB, kasus harian Covid-19 di Indonesia pada pukul 12.00 Sabtu (24/7/2021) mencapai 45.416 kasus.

Sehingga, tindakan tegas dari pemerintah perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved