Pekerja di Kabupaten Tasik Gigit Jari, Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai karena Status Ini
Program BSU ternyata juga diberikan untuk para pekerja yang tinggal di kota/kabupaten yang sudah masuk ke level 3 PPKM.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Data itu bakal diverifikasi dan validasi oleh lembaga sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Kemenaker juga akan lakukan check list data untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran atau tidak.
Selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan kedisiplinannya membayar iuran, para pekerja yang akan mendapatkan BSU adalah mereka yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Dihajar Massa hingga Pingsan, Berawal Rampas Motor Warga Tanpa Alasan Jelas
Pekerja yang mendapat subsidi adalah mereka yang bekerja di industri konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate, tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Namun, persyaratan tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4 itu kemarin rupanya menjadi level 3 dan 4. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan itu mengumpulkan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 secara virtual untuk membahas BSU atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.
Ida mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
BLT subsidi gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta. (tribunnetwork/syarif abdussalam)