Daerah Ini Beri Kemudahan Bagi Warga yang Akan Perpanjang SIM di Masa PPKM Darurat

Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. 

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA-  Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan dispensasi bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat 3-20 Juli 2021.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.

"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan, hal ini lantaran adanya kebijakan PPKM Darurat," ujar AKP Luky Martono, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: 16 Warga Sumedang Lahir 1 Juli Dapat Apresiasi saat Bikin SIM di HUT Bhayangkara ke-75

Namun, kata Kasat Lantas, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ucapnya.

AKP Luky menjelaskan, dispensasi tersebut diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Hari ke-75 Bhayangkara, Satlantas Polres Majalengka Berikan Pembuatan SIM Khusus

Termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kasat Lantas menambahkan, kebijakan tersebut diberlakukan juga sekaligus guna menangani penyebaran virus Covid-19 dan menekan peningkatan kasus corona.

"Kebijakan dengan memberikan dispensasi bagi pemohon SIM, juga demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjang SIM. Dan ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka," jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved