Saat PPKM Level 4, Ini Aturan Pejalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
PPKM level 4 diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir Selasa (20/7/2021).
4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.
Udara
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam
(Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).
Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:
1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial:
- Komunikasi & IT
- Keuangan & perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non-penanganan Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Sektor kritikal:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik & transportasi
- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Utilitas dasar (listrik/air) Industri pemenuhan pokok masyarakat
2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang
- Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/21/193100865/aturan-perjalanan-dengan-moda-transportasi-darat-laut-dan-udara-saat-ppkm?page=all#page2.