Saat PPKM Level 4, Ini Aturan Pejalanan dengan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
PPKM level 4 diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir Selasa (20/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021), melanjutkan PPKM darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir Selasa (20/7/2021).
Berbeda nama, berbeda pula aturan yang diterapkan di dalamnya, meski pada dasarnya sama-sama diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.
Mengacu aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 sebenarnya tidak terlalu ada perbedaan mencolok dari aturan lama dan baru yakni menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT-PCR (negatif) atau rapid test antigen (nonreaktif), dan menunjukkan bukti vakinasi setidaknya dosis pertama.
Namun, untuk aturan lebih detailnya berikut ini rincian yang diberlakukan di masing-masing moda transportasi:
Darat
Berdasarkan SE Ditjen Kemenhub Nomor 53 Tahun 202, selama masa libur Idul Adha (19-25 Juli 2021) yang juga bertepatan dengan masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021), berikut ini aturan untuk pelaku perjalanan darat:
1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
2. Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau swab antigen (1x24 jam).
3. Mereka yang dikecualikan untuk aturan menunjukkan kartu vaksinasi:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
- Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang
4. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas.
5. Pembatasan diberlakukan sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun.
Mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, berikut ini adalah aturan yang diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan degan PPKM Level 4:
1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.
2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.