PKL, Pengemudi Ojek Hingga Pelaku Seni Budaya Diusulkan Dapat Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar
Pemprov Jabar mengupayakan pemberian bantuan sosial kepada pelaku ekonomi seperti pedagang kaki lima, ojek, sampai pelaku seni budaya yang terdampak
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan pemberian bantuan sosial kepada pelaku ekonomi seperti para pedagang kaki lima, ojek, sampai pelaku seni budaya, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan dana yang disiapkan sekitar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Dodo mengatakan bansos tersebut akan menyasar kepada warga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau yang tak menerima bantuan formal baik dari pusat maupun kabupaten/kota.
"Berdasarkan hasil rapat terakhir Pak Sekda dengan para OPD, terkait dengan sasaran non-DTKS. Dari Disparbud, KUKM, Disnaker, dan Indag Jabar, bantuan dari Pemprov Jabar mengarah kepada profesi yang menunjang pemulihan ekonomi daerah, seperti PKL, insan seni dan budaya, termasuk juga tadi ojol. Tapi ini masih berupa masukan," ujar Dodo dalam konferensi pers digital, Kamis (22/7).
Profesi-profesi ini, katanya, terdampak PPKM Darurat. Namun mengenai jumlah, baik penerima atau nilainya, masihbdalam proses penghitungan.
"Kemarin Pak Sekda bilang minimal anggarannya Rp 50 miliar, mudah-mudahan bisa bertambah juga, tapi ini gambarannya untuk masyarakat," tuturnya.
Dodo mengatakan ada 10.129.949 keluarga penerima manfaat dan 4.362.641 orang yang menerima manfaat dari berbagai jenis bantuan tersebut. Walau begitu, ia tak menapik saat ini banyak masyarakat yang terdampak sehingga rawan masuk dalam kategori miskin baru.
"Kita akan buka semacam posko pengaduan dan informasi, untuk memfasilitasi mereka yang tidak terdaftar dalam bantuan apa pun. Kami juga saat ini masih menghimpun data dari kabupaten/kota terkait data penerima," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dodo Suhendar mengatakan bahwa ada 13 pintu bansos formal selama PPKM Darurat berlangsung, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.
Ke-13 bansos tersebut, yakni (1) PKH Reguler Triwulan 3; (2) BNPT/Program Sembako Reguler; (3) Bantuan Sosial Tunai; (4) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk KPM PKH; (5) Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk BST; (6) Tambahan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah untuk Pemkab/Pemkot. (7) Bantuan Beras 5 kilogram x 1 Bulan dari Dana Non-APBN dari Kantor Sekpres.
Kemudian, (8) Bansos Pemkab dan Pemkot (Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor); (9) BLT Dana Desa; (10) Bantuan Pelaku Usaha Mikro; (11) Bantuan Diskon Listrik; (12) Kartu Prakerja; dan (13) Bantuan Subsidi Kuota Internet.
"Untuk memastikan diri masuk atau tidaknya, ada dari tautannya di kemensos.go.id. Untuk dana bansos provinsi tahun lalu ada di Pikobar. Di sana bisa kita lihat dengan memasukan nama, apakah saya menerima bantuan atau apa, kalau iya bantuannya, apakah DTKS atau non-DTKS. Bila kesulitan mengakses di lapangan ada pilar-pilar sosial dan TKSK, Karang Taruna atau PSM," ujarnya.
Dodo mengatakan jumlah penerima ke-13 bantuan tersebut di Jabar mencapai 10.129.949 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia juga menjelaskan, ada penambahan penerima PKH dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jabar.
"Jumlah penerima PKH semula 1.718.362 KK menjadi 1.813.956 KK. Kemudian, jumlah penerima BST, dari 1.957.321 KK menjadi 2.060.882 KK. Penambahan ini kemungkinan dari hasil usulan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke buffer stock data Kemensos, sudah ber-NIK valid dan padan dengan Kemendagri," kata Dodo melalui ponsel, Kamis (22/7).
Dodo menjelaskan, penerima bansos dari pemerintah pusat berbeda dengan Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) bansos Pemda Provinsi Jabar. Perbedaan itu karena penerima bansos Provinsi Jabar merupakan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang belum masuk dalam DTKS atau Non-DTKS. Ia menuturkan, pihaknya sudah mengajukan 1.903.583 KRTS penerima bansos Provinsi Jabar untuk menjadi penerima bantuan pemerintah pusat.
"Sebagian dari KRTS penerima bansos Jabar kemungkinan besar akan menerima BST atau PKH dari pemenuhan kuota Jabar. Dan semua KRTS sudah diusulkan ke kantor Sekpres untuk menerima Bansos Beras 5kg dari Presiden yang disalurkan oleh TNI dan Polri," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bantuan sosial dari pemerintah pusat sudah mulai disalurkan. Jumlah penerima bansos di Jabar mengalami peningkatan, dari sekitar 40 persen menjadi 64 persen dari total penduduk Jabar yang hampir 50 juta jiwa.
"64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen. Kemudian ada bantuan dari kabupaten/kota," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Kang Emil menuturkan, warga Jabar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi tidak terdata dan tidak mendapat bansos dari pemerintah pusat, akan di-cover oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
"Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS atau di data formal. Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," ujarnya.
Kang Emil sendiri sudah menyalurkan bantuan berupa sembako dan tunai kepada warga terdampak PPKM pada Selasa (20/7/2021) dan Rabu (21/7/2021). Ia pun mengajak komunitas untuk berkolaborasi membagikan bantuan kepada warga terdampak yang tak terdata secara formal.
Bantuan yang diserahkan Kang Emil selain dari CSR, juga berasal dari anggaran provinsi untuk bantuan obat-obatan yang sebagiannya disisihkan untuk bansos sembako tunai kepada warga yang tidak terdaftar formal. (*)