Lawan Covid19

Pemerintah Longgarkan PPKM 26 Juli, Ada 4 Faktor yang Menentukan Keputusan, Masyarakat Wajib Tahu!

Pemerintah akan melonggarkan PPKM setelah melakukan evaluasi pada 25 Juli 2021. Lalu pada 26 Juli pelonggaran itu dilakukan.

Editor: Kisdiantoro
Foto humas Jabar
Di sela kesehariannya yang padat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagikan sembako dan uang tunai kepada sejumlah warga Bandung dan Cimahi, di Hari Raya Iduladha, Selasa (20/7). Ia membagikannya kepada warga terdampak PPKM Darurat yang tidak terdata sebagai penerima bansos. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa PPKM Darurat atau perpanjangannya yang kini dikenal dengan PPKM Level 4 dan lainnya, bakal terus-terusan diterapkan.

Pemerintah akan memberikan pelonggaran PPKM setelah melakukan evaluasi pada 25 Juli 2021.

Nah, setelah itu, sesuai paparan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, PPKM akan dilonggarkan dan masyarakat bisa kembali berkativitas.

Tentu kegiatan masyarakat ini dibatasi oleh protokol kesehatan ketat agar penularan Covid-19 tak kembali melonjak.

Masyarakat juga harus bersabar, sebab keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan PPKM Darurat akan melihat kombinasi dari empat faktor.

Baca juga: Simak Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, jika satu daerah menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati.

Hal itu disampaikan Jodi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).

"Sebagaimana kita ketahui pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi dan bed occupancy rate (BOR) meningkat secara signifikan mendekati 80 persen," kata Jodi.

Sebaliknya, kata Jodi, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19-nya melambat dan BOR atau tingkat keterisian tempat tidur menurun di bawah 80 persen secara konsisten.

Selain itu, keputusan dalam pengetatan dan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dari level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Ini 3 Langkah Turunkan Kasus Covid-19 di Kelurahan Majalengka Wetan, Bisa Diikuti Daerah Lain

"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respon sistem kesehatan kita, serta psikologis masyarakat, dan kemampuan distribusi bansos," jelas Jodi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM Ditentukan Kombinasi Empat Faktor Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved