Simak Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang. PPKM Darurat sebelumnya berlaku sejak 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Capture Tayangan Kompas TV
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKm Darurat diperpanjang 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang. PPKM Darurat sebelumnya berlaku sejak 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Pengumuman PPKM Darurat diperpanjang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Sudah Divaksin, Pria Karawang Positif Covid-19 CT Value 26, Tapi Enjoy, Rileks Tanpa Gejala

Berikut pidato lengkap dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal PPKM Darurat diperpanjang.

Bismillahirahmanirahim

Assalamualaikum warahmatulah wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita smeua
Om swastiastu
Namo budaya
Salam Kebajikan

Bapak ibu dan saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya.

Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambaha kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca juga: Di Lokasi Ditemukannya Spanduk Provokasi, Ternyata Kasus Covid-19 Tertinggi di Majalengka

Pasar tradisonal yg jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkkan dibuka sampai puku 20.00 sampai kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pijul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan prokes ketat yg pengaturannya ditetapkan pemda.

PKL, toko kelontong, agen atau outlet ponsel, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protoko kesehatan ketat hingga pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.

Warung makan, PKL lapak jajanan dan sejenisnya yg punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan maksimal 30 menit.

Sedangkan sektor esensial dan kritikal di pemerintah dan swasta serta terkait protokol terkait perjalanan akan dijelaskan terrpisah.

Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu membahu melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan ke rumah sakit juga menurun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved