Kasus Harian Covid-19 22 Juli Melonjak Lagi, Pelonggaran 26 Juli Apa Kabar, Diperpanjang Lagi?
Kasus harian Covid-19 di Indonesia pada Kamis (22/7/2021) kembali melonjak. pada hari ini pukul 12.00, kasus harian mencapai 49.509 kasus dalam 24 jam
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap alasan PPKM Darurat diperpanjang.
Menurutnya, kebijakan itu harus diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi pada pekan lalu mencapai di atas 50 ribu. Selas (20/7/2021) menurun jadi sekira 38 ribu. Menurutnya, meski sempat menurun, namun grafiknya masih fluktuatif.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," kat dia.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama PPKm Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melonggarkan PPKM darurat.
"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka, kasus naik lagi eksponensial. Kita tidak mau seperti itu, karena varian Delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian Alpha," katanya.
Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat. Kemudian, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.
Baca juga: Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah
"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.
Luhut memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.
"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," katanya.