Kasus Harian Covid-19 22 Juli Melonjak Lagi, Pelonggaran 26 Juli Apa Kabar, Diperpanjang Lagi?

Kasus harian Covid-19 di Indonesia pada Kamis (22/7/2021) kembali melonjak. pada hari ini pukul 12.00, kasus harian mencapai 49.509 kasus dalam 24 jam

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Capture Twitter BNPB

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kasus harian Covid-19 di Indonesia pada Kamis (22/7/2021) kembali melonjak.

Data yang diumumkan Satgas Covid-19 Indonesia pada hari ini pukul 12.00, kasus harian mencapai 49.509 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan kasus Covid-19 hingga mendekati 50 ribu seperti pada pekan lalu itu, membuat akumulasi kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 3.033.339 sejak 2 Maret 2020 dengan kasus Covid-19 masih aktif saat ini sebanyak 561.384.

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selama 2021 ini begitu tinggi. Pada 26 Januari 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1 juta kasus. Lima bulan berselang, hingga 21 Juni, kasusnya bertambah 2 juta sehingga total saat ini jadi  juta lebih.

Baca juga: Seusai Idul Adha, Harga Ayam BR di Ciamis Masih Terpuruk Parah, Ini Dua Penyebabnya

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Indonesia, meski ada penambahan kasus fantastis, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 36,370 orang.

Sehingga, akumulasi pasien Covid-19 sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sedangkan kasus pasien Covid-19 meninggal mencapai 1.499 selama 24 jam terakhir.

Dengan penambahan hingga mendekati 50 ribu kasus dalam sehari, menimbulkan pertanyaan, apa mungkin ada pelonggaran setelah 25 Juli?

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli untuk menekan kasus Covid-19. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini, Selasa 20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebuntuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).

Selama PPKM Darurat, Jokowi menyebut ada penurunan kasus.

Baca juga: Bela Negara, Santri Indramayu Siap Disuntik Vaksin Covid-19 dan Tidak Percaya Hoaks

"Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan," kata dia.

Presiden mengaku memantau dan memahami dinamika di lapangan yang dialami masyarakat selama PPKM Darurat.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya.

Alasan PPKM Darurat Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap alasan PPKM Darurat diperpanjang.

Menurutnya, kebijakan itu harus diambil karena tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Kasus harian Covid-19 di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi pada pekan lalu mencapai di atas 50 ribu. Selas (20/7/2021) menurun jadi sekira 38 ribu. Menurutnya, meski sempat menurun, namun grafiknya masih fluktuatif.

"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," kat dia.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama PPKm Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melonggarkan PPKM darurat. 

"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka, kasus naik lagi eksponensial. Kita tidak mau seperti itu, karena varian Delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian Alpha," katanya.

Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat. Kemudian, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.

Baca juga: Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.

Luhut memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved