Kabupaten Bandung Barat Berstatus PPKM Level 3, Simak Penjelasan PPKM Level 3

Meski saat ini status PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat memasuki PPKM Level 3, namun aturan yang berlaku tetap mengikuti aturan PPKM Darurat. 

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Meski saat ini status PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat memasuki PPKM Level 3, namun aturan yang berlaku tetap mengikuti aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli namun Presiden RI Joko Widodo memperpanjang hingga 25 Juli. Jika hingga 25 Juli ada penurunan kasus, dimungkinkan adanya pelonggaran pada 26 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin, mengatakan, untuk rumah makan masih tetap tidak boleh melayani makan di tempat atau harus tetap menerapkan sistem take away selama PPKM Level 3 itu diterapkan.

Baca juga: Kelas Menengah di KBB Tiba-tiba Miskin karena Pandemi Covid-19, Pengangguran pun Meningkat

"Aturannya tetap sama karena tidak ada perbedaan juga pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jadi untuk rumah makan tetap enggak boleh makan di tempat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/7/2021).

Selama PPKM Darurat berlaku, banyak warga baik pedagang yang diseret ke sidang tipiring karena kedapatan menyediakan hingga makan di tempat. Banyak diantara mereka yang divonis dan dijatuhi sanksi denda.

Kata Asep Sodikin, untuk sektor esensial dan non esensial, pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian karena ada beberapa hal yang harus dimatangkan dalam PPKM Level 3 tersebut.

"Ada beberapa hal yang sedang dikaji, terutama untuk penentuan aturan sektor esensial dan non esensial atau terkait dengan pelayanan masyarakat," katanya.

Asep mengatakan, aturan PPKM Level 3 ini akan diterapkan hingga pelaksanaannya berakhir pada 25 Juli 2021. Sehingga, masyarakat harus tetap mematuhi aturan tersebut seperti saat PPKM Darurat.

Baca juga: Dalam Sepekan Angka Kematian Covid-19 di atas 1.000 Orang Per Hari, Ini Saran Dari Epidemiolog

"Jadi akan tetap dipantau sama Satpol PP, tapi kami mendorong dalam penindakannya harus lebih humanis," ucap Asep.

Menurutnya, wilayah KBB menerapkan PPKM Level 3 ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan pertimbangan jumlah kasus Covid-19, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan pasien yang meninggal dunia.

"Mungkin pertimbangannya banyak, tapi kita belum pernah diberi penjelasan terkait indikatornya seperti apa, yang pasti kita memang masuk PPKM Level 3," katanya.

Apa itu PPKM Level 3

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020 lalu, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah.

Empat kriteria itu adalah rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Sebuah daerah dinyatakan masuk level 3 jika terdapat 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit.

Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Selain itu, dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali" yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah detail PPKM darurat yang diatur, mulai cakupan provinsi hingga sederet aturan terkait operasional berbagai sektor dan kegiatan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut, ada daftar daerah PPKM darurat yang wajib memberlakukan sejumlah aturan.

Pelaksanaan PPKM darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3.

Daftar daerah PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota.

Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), menyampaikan delapan poin terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah.

Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapat sejumlah sanksi.

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 .

6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved