Demo di Balaikota Bandung

Ditemukan Bom Molotov, Protes PPKM Darurat di Bandung Diduga Ditunggangi Kelompok Anarko

Massa berpakaian hitam-hitam membuat rusuh unjuk rasa menentang PPKM Darurat di Kota Bandung pada Rabu (21/7/2021)

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Deni Denaswara
Massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). 

Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat. Kemudian, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.

Luhut memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," katanya.

Pernyataan Lengkap Jokowi soal PPKM darurat Diperpanjang

Bismillahirahmanirahim

Assalamualaikum warahmatulah wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita smeua
Om swastiastu
Namo budaya
Salam Kebajikan

Bapak ibu dan saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan tidak terancam nyawanya.

Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, dilihat dari data penambaha kasus dan kepenuhan bed rs alami penurunan.

Baca juga: Rakyat dan Pemkab Indramayu Sinergi. Protes Menentang PPKM Darurat di Indramayu Tidak Rusuh

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika kasus tren alami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisonal yg jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkkan dibuka sampai puku 20.00 sampai kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pijul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan prokes ketat yg pengaturannya ditetapkan pemda.

PKL, toko kelontong, agen atau outlet ponsel, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protoko kesehatan ketat hingga pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.

Warung makan, PKL lapak jajanan dan sejenisnya yg punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan maksimal 30 menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved