Idul Adha 2021
Bacaan Doa dan Zikir bagi yang Berkurban, Tetesan Darah Pertama Diyakini Dapat Merontokkan Dosa
Tiba waktunya, setelah melaksanakan salat Idul Adha sahabat muslim yang berkurban berikut ini bacaan doa dan zikir yang dapat dibaca
Terakhir, orang yang berkurban juga dianjurkan membaca doa agar kurban diterima Allah SWT.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127).
Demikian doa-doa di atas dibaca sesaat akan menyembelih hewan kurban.
Doa-doa tersebut dibaca dengan tujuan menjalankan syariat dan ibadah.
Selain itu doa itu juga dibaca dengan harapan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang dikerjakan.
Demikian anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini juga didasarkan pada hikmah perkara tersebut.
Baca juga: Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha, Ada yang Bisa Dikerjakan di Rumah Selama PPKM
Hikmah menyembelih sendiri hewan kurban
Ada beberapa hikmah mengapa menyembelih sendiri hewan kurban dianjurkan.
Hikmah pertama adalah bagi orang yang berkurban tentu menyembelih sendiri adalah melaksanakan sendiri ibadah kurban tersebut.
Kedua, orang yang berkurban dapat merasakan langsung menunaikan ibadah kurban sehingga lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Kendatipun begitu hukum yang dikenai perkara anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini adalah sunnah.
Yaitu sunnah yang tidak bermakna terlarangnya atau tercelanya jika mewakilkan kepada orang lain.
Menurut Ustadz Muafa, orang yang berkurban boleh dan hukumnya mubah mewakilkan penyembelihan kepada orang lain tanpa membedakan dirinya mampu menyembelih sendiri atau tidak mampu, udzhur atau tidak udzur.
Sementara dalil yang menunjukkan memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, dimaksud sebagaimana diriwayatkan selanjutnya oleh Muslim, juz 6, halaman 245.
ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ
"...kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuju tempat penyembelihan, kemudian menyembelih 63 ekor kurban dengan tangannya sendiri, kemudian memberikan kepada Ali, lalu Ali menyembelih sisanya..."
Ulama Ibnu Qudamah juga menjelaskan, "jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah semberilan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri atau melihat proses penyembelihan tersebut."
Dalam penjelasan diatas boleh mewakilkan penyembelihan, hanya dianjurkan menghadiri proses penyembelihan, yang terpenting sudah berniat ikhlas dan beribadah karena Allah Subhanahu wata'alla.