Ini Titik Penyekatan di Pantura Subang, Ketat, Sudah Banyak Pengendara Roda Dua Diminta Putar Balik

Jelang hari raya Iduladha, jalur Pantura Kabupaten Subang disekat petugas pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Irvan Maulana
Petugas Polsek Patokbeusi saat memutar balik kendaraan yang hendak mudik di Pos Penyekatan jalur Pantura Simpang Gamon Kabupaten Subang, Senin (19/7/2021) 

Untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tanggal merah hari besar keagamaan sebagai penyebab penularan virus corona, Gubernur Jabar mengeluarkan kebijakan soal aktifitas warga selama Idul Adha.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 117/KB.03.03.04/Hukham tentang Peniadaan Sementara Peribadan di Tempat Ibadah Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha 2021 yang diteken pada 5 Juli.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempertimbangkan sejumlah fakta terkait kasus Covid-19 di Jabar.

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional;
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
5. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5%.

Dengan fakta tersebut, penyelenggaraan malam takbiran dan shalat Idul Adha digelar dengan ketentuan :

1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jabar. Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing.

2.Salat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh Jabar. Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

Jalan Layang Tol Cikampek Ditutup

PT Jasa Marga selaku operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan menutup jalan layang Tol Cikampek mulai 16 Juli 2021 pukul 16.00. Hal itu terkait upaya pembatasan mobilitas masyarakat jelang Idul Adha 2021 di masa PPKM Darurat.

Jalan layang tol Jakarta-Cikampek bernama Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

"Penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung PPKM Darurat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Diharapkan penutupan Jalan Layang ini dapat mengendalikan laju mobilitas masyarakat ke luar masuk Jabodetabek selama libur Hari Raya Idul Adha," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) George I.M.P dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Daddy Rohanady Minta Maksimalkan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Penutupan itu berdasarkan permintaan dari Korlantas Polri perihal Permohonan Penutupan Jalan Tol Layang Elevated. Jalan layang tol Cikampek akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada pelaku perjalanan di sektor esensial dan kritikal kategori dikecualikan dalam masa PPKM Darurat ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari dan atau menuju Cikampek," katanya.

Akses Masuk Kendaraan ke Jalan Layang MBZ yang ditutup:
- Akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek
- Akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E)
- Akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E)
- Akses masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved